Larangan Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia

Penulis

  • Moch Choirul Rizal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

Kata Kunci:

Kebijakan Kriminalisasi, Minuman Beralkohol

Abstrak

Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang dan bukan merupakan suatu tindak pidana. Perbuatan tersebut baru dianggap sebagai tindak pidana ketika berakibat terhadap orang lain, misalnya, membuat orang terluka, mengganggu ketertiban umum, dan lain sebagainya. Namun, hal tersebut berbanding terbalik apabila melihat beberapa peraturan daerah (perda) yang telah melarang perbuatan mengonsumsi minuman beralkohol. Di dalam perda-perda tersebut, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah ada rumusan tentang tindak pidana mengonsumsi minuman beralkohol dan pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut. Walaupun kemudian, perda-perda yang dimaksud belum mampu menjawab permasalahan peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyebab timbulnya kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, larangan mengonsumsi minuman beralkohol pada masa mendatang dapat ditemukan rumusannya di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pada masa mendatang, mengonsumsi minuman beralkohol kiranya tepat untuk dijadikan sebagai tindak pidana dengan berbagai pertimbangan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku:

Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

--------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2011.

--------, Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2011.

--------, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

--------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2014.

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia, Jakarta: Bina Cipta, 1986.

--------, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2014.

E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Jakarta: Penerbit Universitas, 1958.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

--------, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

J.E. Sahetapy (Ed.), Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1996.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Dasar-Dasar untuk Mempelajari Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia), Bandung: Sinar Baru, 1984.

Marpaung, Leden, Asas, Teori, dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana, 2013.

--------, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2011.

Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Prasetyo, Teguh dan Barkatullah, Abdul Halim, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalasasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2009.

--------, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco, 1986.

Purbacaraka, Purnadi, dan A. Ridwan Halim, Filsafat Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997.

Reksodiputro, Mardjono, Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, 2009.

Sadli, Saparinah, Persepsi Sosial mengenai Perilaku Menyimpang, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Saleh, Roeslan, Asas Hukum Pidana dalam Perspektif, Jakarta: Aksara Baru, 1981.

--------, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1988.

Sastrawidjaja, Sofjan, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana), Bandung: Armico, 1995.

Soekanto, Soerjono, Kriminologi: Suatu Pengantar, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1995.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1983.

--------, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983.

--------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.

Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Terjemahan Resmi dari Wetboek van Strafrecht, Jakarta: Sinar Harapan, 1983.

Jurnal:

Luthan, Salman, “Asas dan Kriteria Kriminalisasi”, Jurnal Hukum, Volume 16, Nomor 1, Januari 2009.

Prasetyo, Teguh, “Kebijakan Kriminalisasi dalam Peraturan Daerah dan Sinkronisasi dengan Hukum Pidana Kodifikasi”, Jurnal Hukum, Volume 16, Nomor 1, Januari 2009.

Rizal, Moch Choirul, “Kebijakan Kriminalisasi Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia/Criminalization Policies on Consuming Alcoholic Beverages in Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 7, Nomor 1, 2018.

Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 1946, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor (Tidak Diketahui), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Republik Indonesia, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya, Qanun Nomor 12 Tahun 2003, Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003 Nomor 25 Seri D Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 28.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2008, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 15 Tahun 2013, Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 Nomor (Tidak Diketahui), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 6 Tahun 2014, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Larangan Minuman Keras, Perda Nomor 7 Tahun 2000, Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2000 Nomor 7 Seri C Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Psikotropika, Perda Nomor 9 Tahun 2001, Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maros Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan, Perda Nomor 18 Tahun 2001, Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2001 Nomor 17 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Perda Nomor 5 Tahun 2001, Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2001 Nomor 53 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 9.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan an Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 Tahun 2008, Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 100.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Minuman Keras, Perda Nomor 22 Tahun 2002, Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 96 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Minuman Keras, Perda Nomor 3 Tahun 2002, Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2002 Nomor 17 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Penertiban, Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 5 Tahun 2003, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2003 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Minuman Keras, Perda Nomor 10 Tahun 2004, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2004 Nomor 21 Seri E10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2005 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tentang Penjualan dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2005 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Nomor 7.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, Perda Nomor 27 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 27 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2005 Nomor 7 Seri E-02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Beralkohol di Kabupaten Dompu, Perda Nomor 3 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu, Perda Nomor 15 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2006 Nomor 15 Seri E-8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya, Perda Nomor 8 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 156, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan, serta Memproduksi Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 6 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 6 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2006 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2006 Nomor 5 Seri E Nomor Seri 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2006 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palembang Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Palu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Peredaran, serta Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 4 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2006 Nomor 4 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2006, Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2006 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 27 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2007 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol, Perda Nomor 18 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 56,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Selatan tentang Pengawasa, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 15 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Selatan Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Selatan Nomor 8.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan, serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Kaimana, Perda Nomor 3 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kolaka Utara tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kolaka Utara Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kolaka Utara Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pengendalian dan Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 2 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Perda Nomor 12 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2007 Nomor 12 Seri E7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Larangan Pelacuran dan Minuman Keras, Perda Nomor 13 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin, Perda Nomor 6 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Pare-Pare tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 3 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kota Pare-Pare Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pare-Pare Nomor 52.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 12 Tahun 2008, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bulungan, Perda Nomor 20 Tahun 2008, Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa, Menyimpan, dan Meminum atau Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Kabupaten Fakfak, Perda Nomor 2 Tahun 2008, Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 001.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Lampung Timur, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol, Perda Nomor 12 Tahun 2008, Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 6 Tahun 2008, Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 65.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Keras (Miras), Perda Nomor 3 Tahun 2008, Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 103.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Penanggulangan Minuman Keras, Perda Nomor 6 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2009 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Agam Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang tentang Penjualan dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Minuman Keras, Perda Nomor 4 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 47.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Pengendalian Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka, Perda Nomor 5 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 15 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2009 Nomor (Tidak Diketahui), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Barat tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Barat Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Barat Nomor 78.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 2 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan, Perda Nomor 10 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 218.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 21 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2009 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 14.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Peredaran, Penyimpanan, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Beralkohol, Perda Nomor 4 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras, Perda Nomor 17 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bekasi Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 Tahun 2009, Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 37.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 Tahun 2010, Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2010, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor (Tidak Dketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 38.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2010, Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 6 Tahun 2011, Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Penanggulangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Perda Nomor 15 Tahun 2011, Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Nomor 14 Tahun 2011, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor (Tidak Diketahui), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 6 Tahun 2011, Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor (Tidak Diketahui), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Mukomuko, Perda Nomor 35 Tahun 2011, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 185., Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung, Perda Nomor 4 Tahun 2011, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor (Tidak Diketahui), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin, Perda Nomor 27 Tahun 2011, Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Pangkalpinang tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Penggunaan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 14 Tahun 2011, Lembaran Daerah Kabupaten Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkalpinang Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul, Perda Nomor 2 Tahun 2012, Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 12 Tahun 2012, Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Sikka tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2012, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 70.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2012, Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Batu tentang Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 7 Tahun 2012, Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2012 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batu Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2012, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor (Tidak Diketahui), Tambahan Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor (Tidak Diketahui).

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Sorong tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Sorong, Perda Nomor 18 Tahun 2012, Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sorong Nomor 18.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang Larangan Produksi, Penjualan, Pengedaran, dan Konsumsi Minuman Beralkohol, Perda Nomor 5 Tahun 2013, Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2013 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 59.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 Tahun 2013, Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan, dan Zat Adiktif Lainnya, Perda Nomor 15 Tahun 2014, Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13.

Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kuningan, Perda Nomor 6 Tahun 2014, Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5.

Putusan Pengadilan:

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 42/P/HUM/2012.

Putusan Perkara Pidana Nomor 369/Pid.C/2013/PN.Kbm.

Putusan Perkara Pidana Nomor: 1716/K/Pid/2011.

Putusan Perkara Pidana Nomor: 9/Pid.B/2014/PN.Sbg.

Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang:

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, 2014.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, 2013.

Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Artikel yang Dipublikasikan:

Saleh, Roeslan, Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi: Apa Yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 15 Juli 1993.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi: Apa yang Dibicarakan Sosiologi Hukum tentang Hal Ini, Disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 15 Juli 1993.

Rizal, Moch Choirul, “Optimalisasi Mediasi Penal Di Indonesia,” Opini Hukum dan Hak Asasi Manusia, (2021).

Berita yang Dipublikasikan:

Jawa Pos, “Mabuk, lalu Rampas Motor”, Jawa Pos, 16 Januari 2014.

Jawa Pos, “Metanol Akibatkan Kebutaan”, Jawa Pos, 20 Januari 2014.

Jawa Pos, “Terlambat Berobat Berujung Kematian”, Jawa Pos, 20 Januari 2014.

Surya, “Mendadak Sesak Nafas dan Mata Gelap”, Surya, 7 Januari 2014.

Internet:

Batam Pos, “Pesta Miras dan Seks dengan 1 Wanita, 4 Sindikat Curanmor Dicokok“, dalam http://batampos.co.id/10-05-2013/pesta-miras-dan-seks-dengan-1-wanita-4-sindikat-curanmor-dicokok/, diakses pada Senin, 28 Desember 2015.

Choky Ramadhan, “Memikirkan Ulang UU Larangan Minuman Beralkohol”, dalam https://www.selasar.com/politik/memikirkan-ulang-uu-larangan-minuman-beralkohol, diakses pada Minggu, 25 September 2015.

Detik, “Kasus Mutilasi, BS Tengah Mabuk Saat Bertengkar dengan Istri”, dalam http://news.detik.com/berita/2188030/kasus-mutilasi-bs-tengah-mabuk-saat-bertengkar-dengan-istri, diakses pada Rabu, 30 Desember 2015.

Detik, “Oknum Polisi yang Tembak Sopir Mobil ATM di Semarang Terpengaruh Miras”, dalam http://news.detik.com/berita/2274570/oknum-polisi-yang-tembak-sopir-mobil-atm-di-semarang-terpengaruh-miras?nd771104bcj, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Gatra, “Warga Nepal Mabuk, Tabrak Mati Pengendara Motor”, dalam http://www.gatra.com/hukum/31063-warga-negara-nepal-tetap-ditahan-meski-negatif-narkoba, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Harapan Rakyat, “Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri”, dalam http://www.harapanrakyat.com/2014/01/bejat-ayah-tega-perkosa-anak-kandung-sendiri/, diakses pada Senin, 28 Desember 2015.

Harian Metro, “Bunuh Teman Miras, ABG Divonis 5 Tahun”, dalam http://harianmetro.co.id/index.php/tindakan-kriminal/1401-bunuh-teman-miras-abg-wenang-divonis-5-tahun#.Vo3hTLZ95dg, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Hukum Online, “Sepuluh Fraksi Dukung RUU Larangan Minuman Beralkohol Jadi Inisiatif DPR”, dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5587ba6fcf4ef/sepuluh-fraksi-dukung-ruu-larangan-minuman-beralkohol-jadi-inisiatif-dpr, diakses pada Minggu, 25 September 2015.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), “ICJR: RUU Larangan Minuman Beralkohol Memicu Overkriminalisasi”, dalam http://icjr.or.id/icjr-ruu-larangan-minuman-beralkohol-memicu-overkriminalisasi/, diakses pada Minggu, 25 September 2015.

Jambi Tribunnews, “Sering Nonton Film Porno, 18 Pelajar SMP dan SMA Pesta”, dalam http://jambi.tribunnews.com/2013/03/18/sering-nonton-film-porno-18-pelajar-smp-dan-sma-pesta-seks, diakses pada Senin, 28 Desember 2015.

Jerat Papua, “Petaka Perempuan Papua”, dalam http://www.jeratpapua.org/2015/01/28/petaka-perempuan-papua/, diakses pada Rabu, 30 Desember 2015.

Kompas, “Gadis Pemeran Video Mesum Dicekoki Miras“, dalam http://regional.kompas.com/read/2013/05/29/21532372/Gadis.Pemeran.Video.Mesum.Dicekoki.Miras, diakses pada Senin, 28 Desember 2015.

Kompas, “Gara-Gara Mabuk, Warga Dua Desa Bentrok”, dalam http://regional.kompas.com/read/2013/02/25/09312771/gara-gara.mabuk.warga.dua.desa.bentrok, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Kompas, “Kasih Nilai A, Dosen Suruh Mahasiswa Beli Miras”, dalam http://regional.kompas.com/read/2013/02/28/17404260/Kasih.Nilai.A..Dosen.Diduga.Suruh.Mahasiswa.Beli.Miras, diakses Kamis, 7 Januari 2016.

Merdeka, “Pengemudi Mabuk Tabrak Polisi Sampai Tewas”, dalam http://www.merdeka.com/peristiwa/pengemudi-mabuk-tabrak-polisi-sampai-tewas.html, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Okezone, “Bernard Pesta Miras Sebelum Lompat dari Apartemen”, dalam http://news.okezone.com/read/2013/04/03/500/785572/bernard-pesta-miras-sebelum-lompat-dari-apartemen, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Okezone, “Dicekoki Miras, Gadis Belia Diperkosa 5 Pemuda“, dalam http://news.okezone.com/read/2013/07/01/340/830388/dicekoki-miras-gadis-belia-diperkosa-5-pemuda, diakses pada Senin, 28 Desember 2015.

Okezone, “Mabok, Kakak Tikam Adik Kandungnya Hingga Sekarat”, dalam http://news.okezone.com/read/2013/01/03/340/740979/mabok-kakak-tikam-adik-kandungnya-hingga-sekarat, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Paul Cornill, dalam http://digilib.unila.ac.id/2308/8/BAB%20II.pdf, diakses pada Senin, 18 Januari 2016.

Republika, “Demi Beli Miras, AG Colong Kotak Amal Pesantren”, dalam http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/05/15/mmu2nt-demi-beli-miras-ag-colong-kotak-amal-pesantren, diakses pada Rabu, 19 Agustus 2015.

Republika, “Miras Pemicu Utama Bentrokan Antarpemuda“, dalam http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/03/15/mjpje1-miras-pemicu-utama-bentrokan-antarpemuda, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Ririn Aprilia, “Disetujui, RUU Larangan Minuman Beralkohol sebagai RUU Inisiatif DPR”, dalam http://politik.news.viva.co.id/news/read/515855-disetujui--ruu-larangan-minuman-beralkohol-sebagai-ruu-inisiatif-dpr, diakses pada Minggu, 20 September 2015.

Rmol, “Pesta Miras, Wakil Rakyat dari PDIP Ditangkap Polisi”, dalam http://politik.rmol.co/read/2013/01/02/92451/Pesta-Miras,-Wakil-Rakyat-dari-PDIP-Ditangkap-Polisi-, diakses Kamis, 7 Januari 2016.

Sinar Harapan, “Kasus Asusila di NTT Meningkat 46,66 Persen”, dalam http://www.sinarharapan.co/news/read/33262/kasus-asusila-di-ntt-meningkat-4666-persen, diakses Rabu, 30 Desember 2015.

Sindo News, “Penyebab Terbesar Kecelakaan di Blitar adalah Mabuk”, dalam http://daerah.sindonews.com/read/733038/23/penyebab-terbesar-kecelakaan-di-blitar-adalah-mabuk-1364756078/1, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Solo Pos, “Diajak Pesta Miras, ABG Dicabuli”, dalam http://www.solopos.com/2013/02/19/diajak-pesta-miras-abg-dicabuli-380831/comment-page-1, diakses pada Senin, 28 Desember 2015.

Surabaya Pagi, “Curi Motor Untuk Beli Miras”, dalam http://surabayapagi.com/index.php?read=Curi-Motor-Untuk-Beli-Miras;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829623b390bf86522cff25bd7f391aebf4cb2, diakses pada Rabu, 19 Agustus 2015.

Tempo, “Empat Kepala Desa Mabuk di Warung Remang-Remang “, dalam http://nasional.tempo.co/read/news/2013/01/14/058454375/empat-kepala-desa-mabuk-di-warung-remang-remang, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Tempo, “Ibu Rumah Tangga Tewas Tenggak Vodka Bodong”, dalam http://pemilu.tempo.co/read/news/2013/04/17/058474121/Ibu-Rumah-Tangga-Tewas-Tenggak-Vodka-Bodong, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Tribunnews, “Pesta Miras Berujung Pembacokan”, dalam http://www.tribunnews.com/regional/2015/03/10/pesta-miras-berujung-pembacokan, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

TV One, “Demi Pesta Miras, Ibu Tega Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang“, dalam http://video.tvonenews.tv/arsip/view/70385/2013/05/20/demi_pesta_miras_ibu_tega_jual_anaknya_ke_pria_hidung_belang.tvOne, diakses pada Rabu, 19 Agustus 2015.

Viva News, “14 Tewas, Bahan Dasar Miras Oplosan Ternyata Kadaluarsa”, dalam http://metro.news.viva.co.id/news/read/438723-14-tewas--bahan-dasar-miras-oplosan-ternyata-kadaluarsa, diakses pada Kamis, 7 Januari 2016.

Diterbitkan

2021-04-26

Cara Mengutip

Rizal, M. C. (2021). Larangan Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia. Lembaga Studi Hukum Pidana. Diambil dari http://repositori.lshp.or.id/index.php/buku/article/view/20

Terbitan

Bagian

Artikel