Mediasi dan Lembaga Peradilan

Kata Kunci:

Mediasi, Peradilan

Abstrak

Adanya tuntutan dan kewajiban lembaga peradilan untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa pada proses penyelesaian perkara, salah satunya, diwujudkan dengan mediasi. Mediasi diundangkan, antara lain, untuk mengatasi masalah penumpukan perkara pada lembaga peradilan. Di sisi yang lain, mediasi dilakukan karena dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah serta diharapkan dapat memperluas akses para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Oleh karena itu, institusionalisasi mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2012.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Rachmatulloh, Mochammad Agus. “Studi Hukum Keluarga Di Tunisia.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 2, no. 2 (2020).

Rizal, Moch Choirul. “Restatement Terhadap Konsep Dalam Hukum Tentang Keluarga Sesuai Kewenangan Mengadili Peradilan Agama Di Indonesia.” Repository Publikasi Ilmiah. Last modified 2019. Accessed August 18, 2020. https://repositori.in/index.php/repo/article/view/5.

Diterbitkan

2021-03-31

Cara Mengutip

Mediasi dan Lembaga Peradilan. (2021). Opini Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1, 11-16. Diambil dari http://repositori.lshp.or.id/index.php/opini/article/view/24

Terbitan

Bagian

Artikel