Perlindungan Konsumen terhadap Konsumsi Minuman Beralkohol

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Minuman Beralkohol

Abstrak

Kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras berbahan alkohol lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Untuk itu, perlu adanya edukasi kepada anak dan seluruh masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman beralkohol dengan cara yang tidak bertanggung jawab, seperti mengonsumsi dengan cara atau dalam jumlah yang berlebihan, mengonsumsi pada saat bekerja, pada saat mengemudi, pada saat hamil, dan lain sebagainya. Selanjutnya, perlu dilakukan standarisasi kualitas minuman beralkohol yang beredar di masyarakat umum, sehingga dapat dipastikan bahwa minuman beralkohol yang beredar adalah yang memenuhi standar untuk dikonsumsi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Handajani, Sri, Gianto Al Imron, and Bambang Sugeng Ariadi. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006.

Rizal, Moch Choirul. “Kebijakan Kriminalisasi Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia/Criminalization Policies on Consuming Alcoholic Beverages in Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 1 (2018): 151–174.

Rizal, Moch Choirul. Larangan Mengonsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2021.

Siswanto. “Pro Dan Kontra Perpres Investasi Miras.” Suara.Com. Accessed April 1, 2021. https://www.suara.com/news/2021/03/01/155947/pro-dan-kontra-perpres-investasi-miras.

Diterbitkan

2021-04-30

Cara Mengutip

Perlindungan Konsumen terhadap Konsumsi Minuman Beralkohol. (2021). Opini Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1, 17-24. Diambil dari http://repositori.lshp.or.id/index.php/opini/article/view/25

Terbitan

Bagian

Artikel