Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kata Kunci:
Sistem Kamar, Mahkamah AgungAbstrak
Kamar perkara adalah kamar yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali serta perkara lain yang menjadi kewenangan MARI. Kamar-kamar yang dimaksud adalah kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Tujuan penerapan sistem kamar adalah untuk: (1) menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan; (2) meningkatkan profesionalitas hakim agung; dan (3) mempercepat proses penyelesaian perkara.
Unduhan
Referensi
Center for International Legal Cooperation (CILC) dan Lembaga Kajian dan advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Penerapan Sistem Kamar: Catatan Proses Kegiatan Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Hoge Raad Kerajaan Belanda dalam rangka Penguatan Sistem Kamar. (Jakarta: Center for International Legal Cooperation (CILC) dan Lembaga Kajian dan advokasi Independensi Peradilan (LeIP), 2015).
Khiyaroh. “Peran Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung dalam Mencapai Tujuan Perundang-undangan Keluarga Indonesia.” Ahkam 2, no. 2 (2020): 311-332.
Machmudin, Dudu Duswara. “Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 373-400.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 213/KMA/SK/XII/2014, tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 30 Desember 2014.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014, tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 31 Desember 2014.