Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Penulis

  • Moch Choirul Rizal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

Kata Kunci:

Sistem Kamar, Mahkamah Agung

Abstrak

Kamar perkara adalah kamar yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali serta perkara lain yang menjadi kewenangan MARI. Kamar-kamar yang dimaksud adalah kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Tujuan penerapan sistem kamar adalah untuk: (1) menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan; (2) meningkatkan profesionalitas hakim agung; dan (3) mempercepat proses penyelesaian perkara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Center for International Legal Cooperation (CILC) dan Lembaga Kajian dan advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Penerapan Sistem Kamar: Catatan Proses Kegiatan Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Hoge Raad Kerajaan Belanda dalam rangka Penguatan Sistem Kamar. (Jakarta: Center for International Legal Cooperation (CILC) dan Lembaga Kajian dan advokasi Independensi Peradilan (LeIP), 2015).

Khiyaroh. “Peran Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung dalam Mencapai Tujuan Perundang-undangan Keluarga Indonesia.” Ahkam 2, no. 2 (2020): 311-332.

Machmudin, Dudu Duswara. “Optimalisasi Peran Hakim Agung dalam Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali.” Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (2015): 373-400.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 213/KMA/SK/XII/2014, tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 30 Desember 2014.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014, tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 31 Desember 2014.

Diterbitkan

2021-06-30

Cara Mengutip

Rizal, M. C. (2021). Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Opini Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1, 31-36. Diambil dari http://repositori.lshp.or.id/index.php/opini/article/view/35

Terbitan

Bagian

Artikel