Strategi Penanganan Perkara: Pandangan Singkat dan Refleksi Pengalaman Praktik Hukum

Kata Kunci:

Penanganan Perkara, Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara

Abstrak

Setiap advokat atau firma hukum mempunyai strategi masing-masing dalam menangani suatu perkara. Tidak ada strategi baku. Bisa dikatakan sangat kasuistik. Berdasarkan pengalaman praktik, ada 4 (empat) hal pokok yang dapat dilakukan, yaitu melakukan interview, memahami karakteristik perkara, menentukan forum penyelesaian, dan memetakan pihak ketiga. Sebagai refleksi, penting juga dokumentasi dan diseminasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Nugroho, Anggit Satriyo, Abdul Fatah, Eko Priyono, Sugianto, Istiqfar Ade Noordiansyah, Moch Choirul Rizal, Abdul Roup, and Dwi Nurgianto. Modul Pendidikan Dan Pelatihan Kemahiran Hukum. Surabaya: Anggit, Fatah, Priyono (A.F.P.) Law Firm, 2019.

Nurhana. “Penjelasan Hukum Tentang Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia.” Jurnal Studi Hukum Pidana 1, no. 1 (2021): 21–28.

Rizal, Moch Choirul. Buku Ajar Hukum Pidana. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2021.

———. Diktat Hukum Acara Pidana. Kediri: Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2021.

———. “Restatement Terhadap Konsep Dalam Hukum Tentang Keluarga Sesuai Kewenangan Mengadili Peradilan Agama Di Indonesia.” Repository Publikasi Ilmiah. Last modified 2019. Accessed August 18, 2020. https://repositori.in/index.php/repo/article/view/5.

Diterbitkan

2021-10-25

Cara Mengutip

Strategi Penanganan Perkara: Pandangan Singkat dan Refleksi Pengalaman Praktik Hukum. (2021). Opini Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1, 53-58. Diambil dari http://repositori.lshp.or.id/index.php/opini/article/view/40

Terbitan

Bagian

Artikel