Perlunya Moderasi Beragama di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19
Kata Kunci:
Moderasi Beragama, Pandemi, Covid-19Abstrak
Artikel ini bertujuan membuka wawasan pembaca, khususnya umat muslim, bahwa perlunya sikap moderat sesuai dengan kondisi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini. Juga perlu memahami fleksibilitas yang lebih banyak terdapat dalam persoalan teknis-praktis yang menyangkut sarana dan metode, khususnya dalam beribadah. Tentu, tanpa mengurangi kesakralannya.
Unduhan
Referensi
Afif, Fakhri, and Sohrah Sohrah. “Penangguhan Salat Berjama’ah Di Masjid Selama Pandemi Covid-19 Perspektif Maq?? Id Al- Syar?’ah.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no. 1 (2021).
Akhmadi, Agus. “Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia Religious Moderation in Indonesia ’ S Diversity.” Jurnal Diklat Keagamaan 13, no. 2 (2019): 45–55.
Rohman, Holilur, Vina Azizatur Rachmaniyah, Agil Burhan Satia, Dewanti Fitriani Putri, and Lukman Hakim. Praktik Ibadah Pada Masa Pandemi Virus Covid-19. Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020.
Silfiah, Rossa Ilma. “Fleksibilitas Hukum Islam Di Masa Pandemi Covid-19.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 2 (2020).
Sulaeman, Mubaidi. “Maqasid Al-Shari’ah; Cara Islam Menghadapi Pandemi Covid-19.” Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman 32, no. 2 (2021): 263–282.
Zulkarnain, F, AA Nurdin, Nanang Gojali, and Fitri Pebriani Wahyu. “Kebijakan Fatwa MUI Meliburkan Shalat Jumat Pada Masa Pandemi Covid-19.” UIN Sunan Gunung Djati (2020): 1–11.