Citra Lembaga

Lembaga Studi Hukum Pidana atau dapat disingkat "LSHP" berdiri pada tanggal 1 Februari 2020. Pendirian lembaga ini tertuang dalam Akta Nomor 1 Tanggal 1 Februari 2020 tentang Pendirian Lembaga Studi Hukum Pidana (LSHP) yang dibuat di hadapan Rizky Ayu Nataria El Chidtian, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Mojokerto.

LSHP merupakan lembaga independen dan nirlaba yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LSHP mengarusutamakan isu hukum pidana melalui 4 (empat) kegiatan pokok, yaitu pemantauan, penelitian, publikasi, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, LSHP mempunyai 6 (enam) nilai strategis, yaitu kritis, inovatif, independen, integritas, demokratis, dan akuntabel.

Kegiatan-kegiatan yang berdasarkan pada visi, misi, dan nilai-nilai strategis lembaga tersebut mempunyai luaran berupa nota-nota dalam bentuk buku yang terkategorikan sebagai berikut:

  1. Nota Deskripsi, yaitu memuat hasil pemantauan terhadap pembentukan dan/atau penegakan hukum pidana.

  2. Nota Kebijakan, yaitu memuat hasil penelitian terkait pembentukan, penegakan, dan/atau pembaruan hukum pidana untuk memberikan catatan serta rekomendasi kepada pihak terkait.

  3. Nota Konklusi, yaitu memuat hasil penjelasan suatu konsep hukum tertentu dengan menggunakan metode penulisan restatement yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan hakim, dan doktrin.

  4. Nota Rujukan, yaitu memuat hasil pemikiran para akademisi dan/atau praktisi terkait pembaruan hukum pidana.

  5. Nota Sahabat Pengadilan, yaitu memuat pandangan lembaga terhadap suatu perkara pidana yang sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan.

  6. Nota Yudisial, yaitu memuat anotasi terhadap putusan hakim yang berkaitan dengan pembentukan, penegakan, dan/atau pembaruan hukum pidana.

Saat ini, LSHP berkedudukan di Kabupaten Kediri. Untuk keperluan korespondensi dan mendukung kerja-kerja kami, silakan kontak kami melalui e-mail: kontak@lshp.or.id.