Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Authors

  • Maulidea Aprilia Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri Author
  • Imelda Puteri Handayani Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri Author
  • Hutrin Kamil Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri Author

Keywords:

Kewenangan Menuntut Pidana, Kewenangan Menjalankan Pidana

Abstract

Kewenangan menuntut dan menjalankan pidana merupakan bagian fundamental dalam sistem peradilan pidana sebagai wujud pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak, karena dalam keadaan tertentu dapat hapus berdasarkan ketentuan hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjelasan hukum terkait konsep hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik yang lama (KUHP 1946) maupun yang baru (KUHP 2023). Penjelasan hukum difokuskan pada alasan-alasan yuridis hapusnya kewenangan menuntut, seperti ne bis in idem, meninggalnya terdakwa, daluwarsa, penyelesaian di luar pengadilan, serta pemberian amnesti dan abolisi. Selain itu, penjelasan hukum ini juga mengkaji hapusnya kewenangan menjalankan pidana yang meliputi meninggalnya terpidana, kedaluwarsa pelaksanaan pidana, pemberian grasi oleh presiden, serta penyerahan pelaksanaan pidana ke negara lain. Pengaturan hukum mengenai hapusnya kewenangan tersebut mencerminkan upaya hukum pidana dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan nilai kemanusiaan.

References

Anas. “Hapusnya Hak Menuntut Serta Hilangnya Hak Untuk Menjalankan Pidana.” In Fak. Hukum Universitas Satria Makassar. Universitas Satria Makassar, 2014.

Antow, Rudy. “Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Pembunuhan Karena Daluwarsa.” Lex Crimen 8, no. 12 (2019).

Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Kanter, E.Y., and Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Jakarta: Alumni, 2012.

Kusumawati, Arie. “Analisis Hukum Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Marwan, and Jimmy. Kamus Hukum: Rangkuman Istilah Dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak Dan Hukum Lingkungan. Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Moha, Harly Said. “Hapusnya Hak Untuk Melaksanakan Hukuman Karena Terdakwa Meninggal Dunia Menurut Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum 6, no. 4 (2018).

Wangkil, Jesica Pricillia Estefin. “Hapusnya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana Menurut Pasal 76 KUHP.” Lex Adnistratum 5, no. 2 (2017).

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Penjelasan Hukum

How to Cite

Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. (2025). Jurnal Studi Hukum Pidana, 5(2), 51-58. https://repositori.lshp.or.id/index.php/jurnal/article/view/10